Selasa, 04 September 2018

Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS


Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan upaya kesehatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan   (rehabilitatif),   yang   dilaksanakan   secara   menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk Puskesmas.

Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah Obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care).
Demi terwujudnya pelayanan kefarmasian yang bermutu di Puskesmas harus memiliki standar yang wajib diikuti oleh Apoteker dan atau tenaga kefarmasian yang bekerja di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tersebut.  Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 30 Tahun 2014. Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian;
  2. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan
  3. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).
Ruang lingkup standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi:
  1. Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai, Rangkaian kegiatannya adalah :
    1. Perencanaan kebutuhan;
    2. Permintaan;
    3. Penerimaan;
    4. Penyimpanan;
    5. Pendistribusian;
    6. Pengendalian;
    7. Pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan; dan
    8. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan.
  2. Pelayanan farmasi klinik,  Kegiatan yang dilakukan adalah :
    1. Pengkajian resep, penyerahan Obat, dan pemberian informasi Obat;
    2. Pelayanan Informasi Obat (PIO);
    3. Konseling;
    4. Ronde/visite pasien (khusus Puskesmas rawat inap);
    5. Pemantauan dan pelaporan efek samping Obat;
    6. Pemantauan terapi Obat; dan
    7. Evaluasi penggunaan Obat.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas harus didukung oleh :
  1. Ketersediaan sumber daya kefarmasian, termasuk :
    • Sumber daya manusia, dan;
    • Sarana dan Prasarana.
  2. Pengorganisasian yang berorientasi kepada keselamatan pasien, Pengorganisasian harus menggambarkan uraian tugas, fungsi, dan tanggung jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas.
  3. Standar prosedur operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin mutu Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, harus dilakukan pengendalian mutu Pelayananan Kefarmasian meliputi monitoring dan evaluasi. Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dilaksanakan pada unit pelayanan berupa ruang farmasi yang dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
PMK Nomor 30 tahun 2014 mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2014. Bagi Puskesmas yang belum memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab, penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara terbatas dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan lain. Pelayanan Kefarmasian secara terbatas tersebut meliputi:
  1. Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
  2. Pelayanan  resep  berupa  peracikan  Obat,  penyerahan  Obat,  dan pemberian informasi Obat.
Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara terbatas tersebut di atas berada di bawah pembinaan dan pengawasan Apoteker yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Puskesmas sebagaimana dimaksud tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan PMK ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak PMK ini mulai berlaku. Artinya pemerintah memberi kesempatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembenahan dan menyesuaikan dengan PMK ini sampai tanggal 3 Juli 2017. Setelah itu PMK ini berlaku penuh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menjalankan amanat ini demi pelayanan kefarmasian di puskesmas yang lebih baik.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 906) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1170), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS 

0 komentar:

Posting Komentar