Dalam berbagai hal perlu untuk melakukan pemusnahan obat-obat narkotika dan psikotropika. Dengan berbagai alsan hal ini dianggap perlu dilakukan guna menjamin keselamatan orang banyak. Di bawah ini akan menjelaskan bagaimana pemusnahan narkotika dan psikotropika serta alasan - alasan dilakukannya pemusnahan.
Pemusnahan Narkotika dan Psikotropika
- Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat diolah kembali
- Telah kadarluarsa
- Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk sisa penggunaan
- Dibatalkan izin edarnya
- Berhubungan dengan tindak pidana
Pemusnahan narkotika dan psikotropika dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Penanggung jawab fasilitas produksi / fasilitas distribusi / fasilitas pelayanan kefarmasian / pimpinan lembaga / dokter praktik perorangan menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada :
- Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, bagi Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat;
- Dinas Kesehatan Provinsi dan / atau Balai Besar / Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi Importir, Industri Farmasi, PBF, Lembaga Ilmu Pengetahuan, atau Instalasi Farmasi Pemerintah Provinsi; atau
- Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan / atau Balai Besar / Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten / Kota, Dokter, atau Toko Obat.
b. Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Provinsi, Balai Besar / Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota menetapkan petugas di lingkungannya menjadi saksi pemusnahan sesuai dengan surat permohonan sebagai saksi.
c. Pemusnahan disaksikan oleh petugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku, produk antara, dan produk ruahan harus dilakukan sampling untuk kepentingan pengujian oleh petugas yang berwenang sebelum dilakukan pemusnahan.
e. Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi harus dilakukan pemastian kebenaran secara organoleptis oleh saksi sebelum dilakukan pemusnahan.
Penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian yang melaksanakan pemusnahan narkotika dan psikotropika harus membuat Berita Acara Pemusnahan. Berita acara dibuat dalam 3 rangkap dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan / Kepala Balai.
Berita Acara Pemusnahan paling sedikit memuat :
- Hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan;
- Tempat pemusnahan;
- Nama penanggung jawab fasilitas produksi / fasilitas distribusi / fasilitas pelayanan kefarmasian / pimpinan lembaga / dokter praktik perorangan;
- Nama petugas kesehatan yang menjadi saksi dan saksi lain badan / sarana tersebut;
- Nama dan jumlah Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang dimusnahkan;
- Cara pemusnahan
- Tanda tangan
Pelaporan Narkotika dan Psikotropika
Dalam pasal 43 Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, dikatakan bahwa Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, atau dokter praktik perorangan yang melakukan produksi, Penyaluran, atau Penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib membuat pencatatan mengenai pemasukan dan / atau pengeluaran Narkotika, Psikotropika.
a. Nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika
b. Jumlah persediaan;
c. Tanggal, nomor dokumen, dan sumber penerimaan
d. Jumlah yang diterima;
e. Tanggal, nomor dokumen, dan tujuan penyaluran/penyerahan;
f. Jumlah yang disalurkan / diserahkan;
g. Nomor batch dan kadaluarsa setiap penerimaan atau penyaluran/penyerahan;
h. Paraf atau identitas petugas yang ditunjuk.
Seluruh dokumen pencatatan, dokumen penerimaan, dokumen penyaluran, dan/atau penyerahan termasuk surat pesanan narkotika dan psikotropika wajib disimpan secara terpisah paling singkat 3 tahun.
Untuk pelaporan narkotika dan psikotropika, pada pasal 46 diterangkan bahwa Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, dan dokter praktik perorangan wajib membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan pemasukan dan penyerahan / penggunaan Narkotika dan Psikotropika, setiap bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan tembusan Kepala Balai setempat.
Pelaporan paling sedikit terdiri atas :
a. Nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika
b. Jumlah persediaan awal dan akhir bulan;
c. Jumlah yang diterima; dan
d. Jumlah yang diserahkan
Sumber : http://www.apotekers.com/2017/01/cara-pemusnahan-narkotika-psikotropika.html
0 komentar:
Posting Komentar