Rabu, 26 September 2018

Penggolongan Narkotika Dan Psikotropika Terbaru Berdasarkan PERMENKES Tahun 2017

Permenkes

Dalam perkembangan ilmu pengetahuan banyak sekali perubahan-perubahan yang mungkin akan terjadi. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap obat-obatan, makanan dan lainya. Pada artikel ini akan menginformasikan tentang perubahan terbaru mengenai penggolongan narkotika dan psikotropika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2017.
Tentunya perubahan-perubahan ini berdasarkan hal-hal yang telah dipelajari dan diteliti terlebih dahulu. Hal ini sangatlah berpengaruh terhadap keselamatan orang banyak, dengan informasi ini diharapkan masyarakat juga dapat mengetahui apa saja jenis perubahan penggolongan narkotika maupun psikotropika agar nantinya tidak disalahgunakan dalam pemakaian, dosis dan segala macamnya.


Menimbang hal-hal yang tersebut dibawah ini :



a. bahwa terdapat peningkatan penyalahgunaan beberapa zat baru yang memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;


Mengingat :



1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)-2-
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);

Berdasarkan hal tersebut diatas maka dari itu perubahan penggolongan narkotika dan psikotropika harus dilakukan. Berikut dibawah ini uraian lengkap Peraturan Menteri Kesehatan RI terbaru tentang perubahan penggolongan narkotika tahun 2017. Silahkan untuk mendowloadnya dibawah ini.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA





PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA



0 komentar:

Posting Komentar