Produksi dalam industri farmasi harus
mengikuti pedoman yang tertera dalam CPOB sehingga menghasilkan produk
obat yang senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan
sesuai dengan tujuan penggunaannya. Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam proses produksi meliputi pengadaan bahan awal, pencemaran silang,
penimbangan dan penyerahan, pengembalian, pengolahan, kegiatan
pengemasan, pengawasan selama proses produksi, dan karantina bahan jadi.
Apa sih yang dimaksud dengan CPOB?
CPOB atau Cara Pembuatan Obat yang Baik merupakan bagian dari sistem pemastian mutu (Quality Asurance/ QA)
yang mengatur dan memastikan obat diproduksi dan mutunya dikendalikan
secara konsisten sehingga produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan
mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaan produk
disamping persyaratan lainnya (misalnya persyaratan izin edar), sehingga
produk tersebut aman dikonsumsi dan diterima oleh masyarakat. Penerapan
CPOB di industri farmasi dimaksudkan untuk menghindari terjadinya
kesalahan dalam proses produksi obat sehingga tidak membahayakan jiwa
manusia (Bambang Priyambodo, 2007).
Ruang lingkup CPOB meliputi manajemen
mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan
higienis, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu,
penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk dan produk
kembalian, dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak,
serta kualifikasi dan validasi.
Produksi adalah kegiatan atau proses
menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah
bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan (Anonim, 2012). Untuk menjaga
mutu obat yang dihasilkan, maka setiap tahap dalam proses produksi
selalu dilakukan pengawasan mutu In Process Control (IPC).
Setiap
penerimaan bahan awal baik bahan baku dan bahan kemas terlebih dahulu
diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasinya. Bahan-bahan tersebut
harus selalu disertai dengan Certificate of Analisis (CA) yang dapat
disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Produksi hendaklah dilaksanakan
dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan
CPOB yang senantiasa dapat menjamin produk obat jadi dan memenuhi
ketentuan izin pembuatan serta izin edar (registrasi) sesuai dengan
spesifikasinya (BPOM, 2006).
a. Pengadaan Bahan Awal
Pengadaan bahan awal
hendaklah hanya dari pemasok yang telah disetujui dan memenuhi
spesifikasi yang relevan. Semua penerimaan, pengeluaran dan jumlah bahan
tersisa hendaklah dicatat yang berisi keterangan mengenai pasokan,
nomor bets/lot, tanggal penerimaan, tanggal pelulusan, dan tanggal
daluarsa (BPOM, 2006).
Tiap tahap proses,
produk dan bahan hendaklah dilindungi terhadap pencemaran mikroba dan
pencemaran lain. Resiko pencemaran silang ini dapat timbul akibat tidak
terkendalinya debu, uap, percikan atau organisme dari bahan atau produk
yang sedang diproses, dari sisa yang tertinggal pada alat dan pakaian
kerja operator. Pencemaran silang hendaklah dihindari dengan tindakan
teknis atau pengaturan yang tepat (BPOM, 2006).
Penimbangan dan
penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan
dianggap sebagai bagian dari siklus produksi dan memerlukan dokumentasi
yang lengkap. Hanya bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk
ruahan yang telah diluluskan oleh pengawasan mutu dan masih belum
daluarsa yang boleh diserahkan (BPOM, 2006).
Semua bahan awal dan
bahan pengemas yang dikembalikan ke gudang penyimpanan hendaklah
didokumentasikan dengan benar (BPOM, 2006).
Semua bahan yang
dipakai didalam pengolahan hendaklah diperiksa sebelum dipakai. Semua
peralatan yang dipakai dalam pengolahan hendaklah diperiksa dan
dinyatakan bersih secara tertulis sebelum digunakan. Semua kegiatan
pengolahan hendaklah dilaksanakan mengikusi prosedur yang tertulis, tiap
penyimpangan hendaklah dilaporkan, dan semua produk antara hendaklah
diberi label yang benar dan dikarantina sampai diluluskan oleh bagian
pengawasan mutu (BPOM, 2006).
pemeriksaan alat
f. Kegiatan Pengemasan
Kegiatan pengemasan
berfungsi mengemas produk ruahan menjadi produk jadi. Pengemasan
hendaklah dilaksanakan di bawah pengendalian yang ketat untuk menjaga
identitas, keutuhan dan mutu produk akhir yang dikemas serta
dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang diberikan dan menggunakan
bahan pengemas yang tercantum dalam prosedur pengemasan induk.
pengemasan
pengemasan
pengemasan
g. Pengawasan Selama Proses Produksi
Pengawasan selama proses hendaklah mencakup :
- Semua parameter produk, volume atau jumlah isi produk diperiksa pada saat awal dan selama proses pengolahan atau pengemasan.
- Kemasan akhir diperiksa selama proses pengemasan dengan selang waktu yang teratur untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan memastikan semua komponen sesuai dengan yang ditetapkan dalam prosedur pengemasan induk.
pengawasan
h. Karantina Produk Jadi
Karantina produk jadi
merupakan tahap akhir pengendalian sebelum penyerahan ke gudang dan siap
untuk didistribusikan. Sebelum diluluskan untuk diserahkan ke gudang,
pengawasan yang ketat hendaklah dilaksanakan untuk memastikan produk dan
catatan pengolahan bets memenuhi semua spesifikasi yang ditentukan.
REFERENSI
Anonim, 2012, PP 72/1998, Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan, http://storage.jak-stik.ac.id. Diaksestanggal 4 Juni 2012.
Badan POM, 2006, Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik, Jakarta.
Priyambodo, B., 2007, Manajemen Farmasi Industri Edisi 1, Yogyakarta: Global Pustaka Utama.
Sumber : https://tsffarmasiunsoed2012.wordpress.com/2012/06/06/sekilas-tentang-produksi-dalam-industri-farmasi/
https://tsffarmasiunsoed2012.wordpress.com/2012/06/16/2067/
0 komentar:
Posting Komentar