BAB
III
PENGELOLAAN
OBAT, AHP & SEDIAAN FARMASI LAINNYA
3.1 PERENCANAAN
Perencanaan
kebutuhan obat, AHP dan sediaan farmasi lainnya adalah salah satu
fungsi yang menentukan dalam proses pengadaan obat, AHP dan sediaan farmasi
lainnya.
Tujuan
perencanaan kebutuhan obat, AHP dan sediaan farmasi lainnya adalah untuk
menetapkan jenis dan jumlah obat sesuai dengan pola penyakit dan kebutuhan
pelayanan kesehatan dasar termasuk program kesehatan yang telah ditetapkan.
Proses perencanaan kebutuhan obat, AHP dan sediaan farmasi lainnya diawali dari
data yang disampaikan Puskesmas (LPLPO) ke Instalasi Farmasi Kabupaten yang
selanjutnya dikompilasi menjadi rencana kebutuhan obat, AHP dan sediaan farmasi
lainnya di Kabupaten yang dilengkapi dengan teknik-teknik perhitungannya.
Selanjutnya dalam perencanaan kebutuhan buffer stok Pusat maupun Provinsi
dengan menyesuaikan terhadap kebutuhan obat, AHP dan sediaan farmasi lainnya di
Kabupaten dan tetap mengacu kepada DOEN.
Berbagai kegiatan
yang dilakukan dalam perencanaan kebutuhan obat adalah:
a. Tahap Pemilihan
Fungsi
seleksi / pemilihan obat, AHP dan sediaan farmasi lainnya adalah untuk
menentukan apakah obat, AHP dan sediaan farmasi lainnya benar-benar diperlukan
sesuai dengan jumlah penduduk dan pola penyakit di daerah, untuk mendapatkan pengadaan
obat yang baik, sebaiknya diawali dengan dasar-dasar seleksi kebutuhan obat
yaitu meliputi :
a. Obat, AHP dan sediaan farmasi lainnya yang
dipilih harus memiliki ijin edar dari Pemerintah RI.
b. Obat dipilih berdasarkan seleksi ilmiah, medik
dan statistic yang memberikan efek terapi jauh lebih baik dibandingkan resiko
efek samping yang akan ditimbulkan.
c. Jenis obat yang dipilih seminimal mungkin
dengan cara menghindari duplikasi dan kesamaan jenis.
d. Jika ada obat baru harus ada bukti yang
spesifik untuk efek terapi yang lebih baik.
e. Hindari penggunaan obat kombinasi, kecuali
jika obat kombinasi mempunyai efek yang lebih baik dibanding obat tunggal.
f. Apabila jenis obat banyak, maka kita memilih
berdasarkan obat pilihan (drug of choice) dari penyakit yang prevalensinya
tinggi.
b. Tahap Kompilasi Pemakaian Obat
Kompilasi
pemakaian obat berfungsi untuk mengetahui pemakaian bulanan masing-masing jenis
obat di unit pelayanan kesehatan / Puskesmas selama setahun dan sebagai data pembanding
bagi stok optimum.
Informasi yang didapat dari
kompilasi pemakaian obat adalah :
a. Jumlah pemakaian tiap jenis obat pada
masing-masing unit pelayanan kesehatan / Puskesmas.
b. Persentase pemakaian tiap jenis obat terhadap
total pemakaian setahun seluruh unit pelayanan kesehatan/Puskesmas.
c. Pemakaian rata-rata untuk setiap jenis obat
untuk tingkat Kabupaten
c. Tahap Perhitungan Kebutuhan Obat.
Menentukan
kebutuhan obat merupakan tantangan yang berat yang harus dihadapi oleh tenaga
farmasi yang bekerja di UPT Gudang Farmasi Kabupaten maupun unit Pelayanan Kesehatan
Dasar (PKD). Masalah kekosongan obat atau kelebihan obat dapat terjadi apabila
informasi semata-mata hanya berdasarkan informasi yang teoritis kebutuhan pengobatan.
Dengan koordinasi dan proses perencanaan untuk
pengadaan obat secara terpadu serta melalui tahapan seperti diatas, maka
diharapkan obat yang direncanakan dapat tepat jenis dan tepat jumlah serta tepat
waktu dan tersedia pada saat dibutuhkan.
Adapun
pendekatan perencanaan kebutuhan dapat dilakukan melalui beberapa metoda :
a. Metoda Konsumsi
Didasarkan
atas analisa data konsumsi obat tahun sebelumnya, dimana untuk menghitung
jumlah obat yang dibutuhkan berdasarkan metoda konsumsi perlu diperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
1) Pengumpulan dan pengolahan data
2) Analisa data untuk informasi dan evaluasi.
3) Perhitungan perkiraan kebutuhan obat.
4) Penyesuaian jumlah kebutuhan obat dengan
alokasi Dana
b. Metoda Morbiditas
Metoda
morbiditas adalah perhitungan kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit,
perkiraan kenaikan kunjungan dan waktu tunggu (lead time).
Langkah-langkah dalam metoda
ini adalah :
1) Menentukan jumlah penduduk yang akan dilayani.
2) Menentukan jumlah kunjungan kasus berdasarkan frekwensi penyakit.
3) Menyediakan standar/ pedoman pengobatan yang digunakan.
4) Menghitung perkiraan kebutuhan obat.
5) Penyesuaian dengan alokasi dana yang tersedia.
3.2 PENYIMPANAN
Penyimpanan
adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan
obat-obatan yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta
gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat.
Tujuan penyimpanan
obat-obatan adalah untuk :
Memelihara mutu obat
Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung - jawab
Menjaga kelangsungan persediaan
Memudahkan pencarian dan pengawasan
Kegiatan penyimpanan obat
meliputi :
a. Pengaturan tata ruang
b. Penyusunan stok obat
c. Pencatatan stok obat
d. Pengamatan mutu obat
Pengaturan
Tata Ruang
Untuk
mendapatkan kemudahan dalam penyimpanan, penyusunan, pencarian dan pengawasan
obat-obatan, maka diperlukan pengaturan tata ruang gudang dengan baik.
Penyusunan
Stok Obat
Obat
disusun menurut bentuk sediaan dan alfabetis, dengan prinsip FEFO dan FIFO.
Pencatatan
Stok Obat
Mutasi
obat (penerimaan, pengeluaran, hilang, rusak atau kadaluwarsa) segera dicatat
pada kartu stok obat baik manual maupun elektrik (soft copy)
Pengamatan
mutu obat
Mutu
obat yang disimpan di gudang dapat mengalami perubahan baik karena faktor fisik
maupun kimiawi. Perubahan mutu obat dapat diamati secara visual dan jika dari
pengamatan visual diduga ada kerusakan yang tidak dapat ditetapkan dengan cara organoleptik,
harus dilakukan sampling untuk pengujian laboratorium.
Tanda-tanda
perubahan mutu obat
1.
Tablet.
• Terjadinya
perubahan warna, bau atau rasa
• Kerusakan
berupa noda, berbintik-bintik, lubang, sumbing, pecah, retak dan atau terdapat
benda asing, jadi bubuk dan lembab
• Kaleng
atau botol rusak, sehingga dapat mempengaruhi mutu obat
2.
Kapsul.
•
Perubahan warna isi kapsul
•
Kapsul terbuka, kosong,
rusak atau melekat satu dengan lainnya
3.
Tablet salut.
•
Pecah-pecah, terjadi
perubahan warna
•
Basah dan lengket satu
dengan yang lainnya
•
Kaleng atau botol rusak
sehingga menimbulkan kelainan fisik
4.
Cairan.
•
Menjadi keruh atau timbul
endapan
•
Konsistensi berubah
•
Warna atau rasa berubah
•
Botol-botol plastik rusak
atau bocor
5.
Salep.
•
Warna berubah
•
Konsistensi berubah
•
Pot atau tube rusak atau
bocor
•
Bau berubah
6.
Injeksi.
•
Kebocoran wadah (vial,
ampul)
•
Terdapat partikel asing pada
serbuk injeksi
•
Larutan yang seharusnya
jernih tampak keruh atau ada endapan
•
Warna larutan berubah
Tindak
lanjut terhadap obat yang terbukti rusak adalah :
•
Dikumpulkan
dan disimpan terpisah
•
Dikembalikan
/ diklaim sesuai aturan yang berlaku
•
Dihapuskan
sesuai aturan yang berlaku
3.3 DISTRIBUSI
Distribusi
adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengeluaran dan pengiriman
obat-obatan yang bermutu, terjamin keabsahan serta tepat jenis dan jumlah dari
gudang obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan unit-unit
pelayanan kesehatan.
Tujuan
distribusi
1. Terlaksananya distrubusi obat secara merata
dan teratur sehingga dapat diperoleh pada saat dibutuhkan.
2. Terjaminnya kecukupan persediaan obat di unit
pelayanan kesehatan.
Kegiatan
Distribusi
Kegiatan distribusi obat di
Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota terdiri dari :
1. Kegiatan distribusi rutin yang mencakup
distribusi untuk kebutuhan pelayanan umum di unit pelayanan kesehatan
2.
Kegiatan distribusi khusus yang mencakup distribusi obat program dan obat
pelayanan kesehatan dasar (PKD) di luar jadwal distribusi rutin.
Kegiatan
Distribusi Rutin
a. Perencanaan Distribusi.
UPT
Gudang Farmasi Kabupaten merencanakan dan melaksanakan pendistribusian
obat-obatan ke unit pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
Untuk itu dilakukan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1) Perumusan stok optimum
Perumusan stok optimum persediaan dilakukan
dengan mem-perhitungkan siklus distribusi rata-rata pemakaian, waktu tunggu
serta ketentuan mengenai stok pengaman.
Rencana distribusi obat ke setiap unit
pelayanan kesehatan termasuk rencana tingkat ketersediaan, didasarkan kepada
besarnya stok optimum setiap jenis obat di setiap unit pelayanan kesehatan.
Stok optimum = Stok kerja + Stok pengaman
Stok Kerja : Rata-rata pemakaian obat dalam satu
periode tertentu
Stok Pengaman : stok yang dipersiapkan untuk mengantisipasi
kenaikan kunjungan, kejadian luar biasa, adanya waktu tunggu dan waktu
kekosongan
Pada akhir periode distribusi akan diperoleh
persediaan sebesar stok pengaman di setiap unit pelayanan kesehatan.
Rencana tingkat ketersediaan di UPT Gudang
Farmasi Kabupaten tiap akhir periode juga dapat ditetapkan.
Tujuan dari penetapan rencana ketersediaan
pada akhir atau awal rencana distribusi adalah untuk memastikan bahwa
persediaan obat di UPT Gudang Farmasi Kabupaten cukup untuk melayani kebutuhan
obat selama periode distribusi tersebut. Posisi persediaan yang direncanakan
tersebut diharapkan dapat mengatasi setiap penyimpangan keterlambatan
pelaksanaan permintaan obat oleh unit pelayanan kesehatan atau pengiriman obat oleh
UPT Gudang Farmasi Kabupaten.
2) Penetapan frekuwensi pengiriman obat dan
perbekalan kesehatan ke unit pelayanan kesehatan
Frekuensi pengiriman obat dan perbekalan
kesehatan ke unit pelayanan kesehatan di daerah perbatasan ditetapkan dengan
memperhatikan :
a) Anggaran yang tersedia
b) Jarak UPK dari Instalasi Farmasi Kab/ Kota
serta letak geografis
c) Fasilitas gudang UPK
d) Sarana yang ada di Instalasi Faramsi Kab/
Kota
e) Jumlah tenaga di Instalasi Farmasi Kab/
Kota
f) Kondisi musim
3) Penyusunan Pola Distribusi.
Agar alokasi biaya distribusi dapat
dipergunakan secara efektif dan efisien maka Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota perlu
membuat peta lokasi dari unit-unit pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
Jarak (km) dan waktu tempuh (jam) antara Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota dengan
setiap unit pelayanan kesehatan dicantumkan pada peta lokasi serta sarana
distribusi yang digunakan.
Dengan mempertimbangkan jarak, biaya
transportasi atau kemudahan fasilitas yang tersedia dan juga kondisi musim, dapat
ditetapkan pola distribusi di daerah perbatasan terpencil.
Disamping itu dilakukan pula upaya untuk
memanfaatkan kegiatan - kegiatan tertentu yang dapat membantu pengangkutan obat
ke unit pelayanan kesehatan, misalnya kunjungan rutin petugas Kabupaten/ Kota
ke unit pelayanan kesehatan, pertemuan dokter Puskesmas yang diselenggarakan di
Kabupaten/Kota dan sebagainya.
Atas dasar ini dapat ditetapkan jadwal
pengiriman untuk setiap UPK yang ada di daerah perbatasan dan terpencil disesuaikan
dengan anggaran yang tersedia dan lokasi unit
pelayanan kesehatan.
Kegiatan
Distribusi Khusus
Kegiatan distribusi khusus di Instalasi
Farmasi Kabupaten/Kota dilakukan sebagai berikut :
a. Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota menyusun
rencana distribusi obat untuk masing-masing program sesuai dengan rencana
pelaksanaan kegiatan program yang diterima dari Dinas Kesehatan Provinsi atau
Kabupaten/Kota. Instalasi di Kabupaten/Kota bekerjasama dengan penanggung jawab
program mengusahakan pendistribusian obat sebelum pelaksanaan kegiatan
masing-masing program.
b. Distribusi obat program kepada Puskesmas
dilakukan atas permintaan penanggung jawab program yang diketahui oleh Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
c. Untuk pelaksanaan program penanggulangan
penyakit tertentu seperti malaria, frambusia dan penyakit kelamin, bilamana
obatnya diminta langsung oleh petugas program kepada Instalasi Farmasi
Kabupaten/Kota tanpa melalui Puskesmas, maka petugas yang bersangkutan harus membuat
laporan permintaan dan pemakaian obat yang diketahui oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
d. Obat program yang diberikan langsung oleh
petugas program kepada penderita di lokasi sasaran, diperoleh/diminta dari Puskesmas
yang membawahi lokasi sasaran. Setelah selesai pelaksanaan pemberian obat,
bilamana ada sisa obat harus dikembalikan ke Puskesmas yang bersangkutan.
Khusus untuk program diare diusahakan ada sejumlah persediaan obat di Posyandu
yang pengadaannya diatur oleh Puskesmas.
Tata
Cara distribusi Obat
1. UPT
Gudang Farmasi Kabupaten melaksanakan distribusi obat ke Puskesmas di wilayah
kerjanya sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit pelayanan kesehatan.
2.
Puskesmas Induk mendistribusikan kebutuhan obat-obatan untuk Puskesmas
Pembantu, Puskesmas Keliling dan Unit Pelayanan Kesehatan lainnya yang ada di
wilayah binaannya.
3. Distribusi obat-obatan dapat pula dilaksanakan
langsung dari UPT Gudang Farmasi Kabupaten ke Puskesmas Pembantu sesuai dengan
situasi dan kondisi wilayah atas persetujuan Kepala Puskesmas yang
membawahinya.
4. Tata cara distribusi obat ke UPK dapat
dilakukan dengan cara dikirim oleh UPT Gudang Farmasi Kabupaten
5. Obat yang akan dikirim ke Puskesmas harus
disertai dengan LPLPO atau SBBK.
Sebelum dilakukan pengepakan
atas obat-obatan yang akan
dikirim, maka perlu
dilakukan pemeriksaan terhadap :
- jenis dan jumlah obat
- kualitas / kondisi obat
- isi kemasan dan kekuatan
sediaan
- kelengkapan dan kebenaran
dokumen pengiriman obat
- No. Batch
- Tgl Kadaluwarsa
- Nama Pabrik
6. Tiap pengeluaran obat dari Instalasi Farmasi
Kabupaten/ Kota harus segera dicatat pada kartu stok obat dan kartu stok induk obat
serta Buku Harian Pengeluaran Obat.
b.
Pencatatan Pendistribusian Obat
Pencatatan Harian Penerimaan Obat
Obat yang telah diterima harus segera dicatat
pada buku harian penerimaan obat.
Fungsi
:
a.
Sebagai lembar kerja bagi pencatatan penerimaan obat
b.
Sebagai sumber data dalam melakukan kegiatan distribusi ke unit pelayanan
c.
Sebagai sumber data untuk mengitung persentase realisasi kontrak pengadaan
obat.
Pencatatan
Harian Pengeluaran Obat
Obat-obatan yang telah dikeluarkan harus
segera dicatat dan dibukukan pada Buku Harian Pengeluaran Obat mengenai data obat
dan dokumen obat tersebut.
Fungsi
:
Sebagai dokumen yang memuat semua catatan
pengeluaran, baik mengenai data obatnya maupun dokumen yang menyertai pengeluaran
obat tersebut.
3.4 LAPORAN PEMAKAIAN DAN LEMBAR PERMINTAAN OBAT
(LPLPO)
a. Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat disampaikan
oleh Puskesmas/ UPK ke UPT Gudang Farmasi Kabupaten. Petugas Pencatatan dan
Evaluasi melakukan evaluasi dan pengecekan sesuai dengan rencana distribusi
dari UPT Gudang Farmasi Kabupaten lalu dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten
untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten. Formulir
yang digunakan sebagai dokumen bukti mutasi obat adalah formulir LPLPO atau
disebut juga formulir Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat. Formulir
ini dipakai untuk permintaan dan pengeluaran obat.
b. Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat dibuat rangkap 3
(tiga) :
•
Asli
untuk Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota
•
Tindasan
1 untuk arsip instansi penerima (Puskesmas)
•
Tindasan
2 dikirim untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Kegunaan
LPLPO sebagai :
1) Bukti pengeluaran obat di UPT Gudang Farmasi
Kabupaten
2) Bukti penerimaan obat di Puskesmas
3)
Surat permintaan/pesanan obat dari Puskesmas kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota cq. UPT Gudang Farmasi Kabupaten
4) Sebagai bukti penggunaan obat di Puskesmas.
3.5 PENCATATAN DAN PELAPORAN
PENGERTIAN
Pencatatan dan pelaporan data obat di UPT
Gudang Farmasi Kabupaten merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pengelolaan
obat secara tertib baik obat yang diterima, disimpan, didistribusikan maupun
yang digunakan di unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas.
Tujuan
pencatatan dan pelaporan
Tersedianya data mengenai jenis dan jumlah
penerimaan, persediaan, pengeluaran/ penggunaan dan data mengenai waktu dari
seluruh rangkaian kegiatan mutasi obat.
Kegiatan
Pencatatan dan Pelaporan
Kegiatan pencatatan dan pelaporan meliputi :
Pencatatan dan pengelolaan data untuk
mendukung perencanaan pengadaan obat
Laporan
Pengelolaan Obat
Sebagai unit kerja yang secara fungsional
berada di bawah dan langsung bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten,
maka Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota memiliki kewajiban untuk melaporkan
kegiatan pengelolaan obat yang dilaksanakan .
Laporan yang perlu disusun UPT Gudang Farmasi
Kabupaten terdiri dari :
1. Laporan mutasi obat
2. Laporan kegiatan distribusi
3. Laporan pencacahan persediaan akhir tahun
anggaran
4. Laporan tahunan / profil pengelolaan obat
di Kabupaten/Kota.
F.
PENGHAPUSAN SEDIAAN FARMASI
PENGERTIAN
Penghapusan adalah rangkaian kegiatan
pemusnahan sediaan farmasi dalam rangka pembebasan barang milik/kekayaan negara
dari tanggung jawab berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Tujuan
penghapusan sediaan farmasi adalah sebagai berikut :
1. Penghapusan merupakan bentuk pertanggung
jawaban petugas terhadap sediaan farmasi/ obat-obatan yang diurusinya, yang
sudah ditetapkan untuk dihapuskan/ dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Menghindarkan pembiayaan (biaya penyimpanan, pemeliharaan,
penjagaan dan lain-lain) atau barang yang sudah tidak layak untuk dipelihara
3. Menjaga keselamatan dan terhindar dari
pengotoran Lingkungan
Kegiatan
Penghapusan Sediaan Farmasi
a. Membuat daftar sediaan farmasi/ obat-obatan
yang akan dihapuskan beserta alasan-alasannya
b. Pisahkan sediaan farmasi/ obat-obatan yang
kadaluwarsa/rusak pada tempat tertentu sampai pelaksanaan pemusnahan
c. Pisahkan narkotika dan psykotropika dari obat
lainnya
d. Melaporkan kepada atasan mengenai sediaan
farmasi/ obat-obatan yang akan dihapuskan
e. Membentuk panitia pemeriksaan sediaan farmasi/
obat-obatan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota
f. Membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan
sediaan farmasi/obat-obatan oleh Panitia Pemeriksaan dan Penghapusan sediaan
farmasi/ obat-obatan
g. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada yang
berwenang/pemilik obat
h. Melaksanakan penghapusan setelah ada keputusan
dari yang berwenang
0 komentar:
Posting Komentar