Minggu, 15 Maret 2015

ANALISIS JABATAN KA TU GFK ME

INFORMASI JABATAN STRUKTURAL

Nama Jabatan           :    Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT GFK

I.     PERAN JABATAN
Menghimpun bahan dan data rencana kegiatan, pelaksanaan program kerja, mengelola penatausahaan, menyiapkan bahan penyusunan laporan dan evaluasi program kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim 


II.   TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA
A.     URAIAN TUGAS
a.         Menghimpun bahan dan data rencana kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
1.       Membuat Usulan Kenaikan Pangkat Pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
2.       Membuat usulan kenaikan gaji berkala pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
3.       Membuat Absensi Kehadiran pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
4.       Menyiapkan dan menyelesaikan Penilaian Prestasi Kerja pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
5.       Membuat Daftar Urutan Kepangkatan Pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim setiap akhir bulan Desember setiap tahun

b.       Menghimpun bahan koordinasi dan pelaksanaan program kerja UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
1.       Merencanakan kebutuhan ATK operasional UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
2.       Mencatat penerimaan surat masuk dan membuat lembar disposisi kepada Kepala UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
  
c.        Mengelola Penatausahaan UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
1.       Menyiapkan surat – surat dinas untuk keperluan UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
2.       Menyiapkan Laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan Ketersediaan Obat pada UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
3.       Menyiapkan laporan ketersediaan obat pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
4.       Membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keperluan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
5.       Menerima tamu UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
6.       Menyiapkan bahan dan mengelola keuangan
7.       Menyiapkan SBBK untuk pendistribusian obat

d.       Menyiapkan bahan penyusunan laporan dan evaluasi program kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
1.       Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
2.       Menyiapkan bahan pengawasan pelaksanaan kegiatan-kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
3.       Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas (administrasi kepegawaian, administrasi umum, dll) kepada Kepala UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim

B.     TANGGUNG JAWAB
1.     Daftar Usulan Kepangkatan, Usulan kenaikan pangkat, Absensi kehadiran, usulan kebutuhan ATK operasional & kenaikan gaji berkala pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
2.     Keakuratan Data Usulan Urusan Administrasi Umum dan Administrasi Kepegawaian
3.     Kelancaran Urusan Umum dan Urusan Kepegawaian UPT Gudang Farmasi Kab Muara Enim
4.     Mempertanggungjawabkan administrasi kegiatan di UPT Gudang Farmasi Kab Muara Enim


III.  HASIL KERJA JABATAN
1.       Dokumen Usulan Kenaikan Pangkat Pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
2.       Dokumen Usulan kenaikan gaji berkala pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
3.       Dokumen Absensi Kehadiran pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
4.       Penilaian Prestasi Kerja pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
5.       Daftar Urutan Kepangkatan Pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim setiap akhir bulan Desember setiap tahun
6.       Kebutuhan ATK operasional UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
7.       Surat – surat dinas untuk keperluan UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
8.       Laporan pelaksanaan tugas (administrasi kepegawaian, administrasi umum, dll) UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim

IV. TINGKAT FAKTOR
FAKTOR 1 :    RUANG LINGKUP DAN DAMPAK PROGRAM
1.       Jabatan ini mengarahkan pekerjaan administratif terkait dengan pelaksanaan urusan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi laporan.
2.       Jabatan ini berdampak terhadap pencapaian misi dan program instansi UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim dalam hal ketersediaan Obat, AHP dan sediaan Farmasi lainnya di lingkungan kerja Dinas Kesehatan Muara Enim (Seluruh Puskesmas dan RSUD)

FAKTOR 2 :    PENGATURAN ORGANISASI
1.       Jabatan ini bertanggung jawab kepada kepala UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim dan khususnya kepada kepala Dinas Kesehatan Muara Enim

FAKTOR 3 :    WEWENANG PENYELIAAN DAN MANAJERIAL
                        Jabatan ini berwenang antara lain :
1.       Menghimpun bahan dan data rencana kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
                            2.       Menghimpun bahan koordinasi dan pelaksanaan program kerja UPT Gudang 
                                    Farmasi Kab. Muara Enim
3.       Mengelola Penatausahaan UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
4.       Menyiapkan bahan penyusunan laporan dan evaluasi program kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim

FAKTOR 4 :    HUBUNGAN PERSONAL
A.      Sifat Hubungan
Jabatan ini berhubungan dengan :
1.       Pejabat eselon II, III dan IV atau staf di lingkungan Dinas Kesehatan
2.       Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan kerjanya
3.       Puskesmas

B.       Tujuan Hubungan
Hubungan yang dilakukan adalah untuk memperoleh kepatuhan pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberian bantuan, koordinasi yang terkait tugas dan fungsi, serta kerja sama yang saling menguntungkan

FAKTOR 5 :    KESULITAN DALAM PENGARAHAN PEKERJAAN
                        Jabatan ini tidak mengalami kesulitan dalam pengarahan pekerjaan di lingkungan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim

FAKTOR 6 :    KONDISI LAIN
1.       Jabatan ini memerlukan koordinasi, dan integrasi, atau konsolidasi pekerjaan administratif dan substantive dan memiliki wewenang teknis secara penuh dan final terhadap pekerjaan pegawai di lingkungan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim

 V.   PERSYARATAN JABATAN TERTENTU
1
Jenis Kelamin
:
Laki-laki / Perempuan
2
Pendidikan
:
Minimal S1 semua disiplin ilmu
3
Diklat
:
-
4
Pengalaman kerja
:
Memiliki pengalaman di Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
5
Umur
:
Maksimal 55 Tahun
6
Kondisi Fisik   
:
Sehat jasmani atau Rohani
7
Pangkat/Golongan    
:
Minimal III.b / Penata Muda
8
Lain-lain
:
Mandiri, Kreatif, Inovatif, Proaktif dan mampu bekerjasama dalam tim
9
Bakat, Sifat atau Karakter
:
Jujur, Percaya diri, bermoral, semangat, tegas, tanggung jawab dan komitment


Sumber : Pengelola ANJAB UPT GFK ME

0 komentar:

Posting Komentar