Minggu, 15 Maret 2015

ANALISIS JABATAN KA UPT GFK ME

INFORMASI JABATAN STRUKTURAL

Nama Jabatan           :    Kepala UPT Gudang Farmasi Kabupaten

I.     PERAN JABATAN
Memimpin dan melaksanakan kegiatan di UPT Gudang Farmasi Kab Muara Enim dimulai dari kegiatan teknis, pembinaan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan


II.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA
A.         URAIAN TUGAS
a.     Menyiapkan bahan, pengelolaan data dan penyusunan rencana kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
1.       Mengumpulkan LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat) dari Puskesmas dan Rumah Sakit dalam Kabupaten Muara Enim satu tahun terakhir
2.       Mengumpulkan SBBK (Surat Bukti Barang Keluar)
3.       Mengolah data LPLPO dan SBBK satu tahun terakhir sebagai bahan perencanaan kebutuhan obat tahun berikutnya
4.       Menyiapkan bahan-bahan untuk kegiatan Jaga Mutu Obat pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim, berupa lembaran pencatatan suhu dan Kelembaban Relatif Ruangan penyimpanan obat
5.       Menyiapkan Jadwal Distribusi Obat (Reguler) ke Puskesmas dan Rumah Sakit dalam Kabupaten Muara Enim untuk satu tahun berjalan
6.       Menyiapkan Jadwal dan Dokumen Pendukung Stock Opname obat pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
7.       Menyiapkan Jadwal dan Dokumen Pendukung Bimbingan Teknis Pengelolaan Obat ke Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim
8.       Menyiapkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) untuk tahun berikutnya
  
b.     Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan program kerja UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
1.     Mengkoordinasikan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun berjalan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
2.     Mengkoordinasikan pembentukan Tim Perencanaan Obat Terpadu dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
3.     Mengkoordinasikan pementukan Tim Stock Opname Obat pada  UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
4.     Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan jadwal distribusi obat kepada Puskesmas dan Rumah Sakit dalam Kabupaten Muara Enim
5.     Mengkoordinasikan jadwal kedatangan obat tahun berjalan

c.      Melaksanakan Kegiatan Teknis UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
1.     Melaksanakan Perencanaan Kebutuhan Obat bersama Tim Perencanaan Obat Kabupaten
2.     Membuat Rancangan SPMB (Surat Perintah Mengeluarkan Barang) untuk Distribusi regular kepada Puskesmas dan Rumah Sakit dalam Kabupaten Muara Enim, untuk selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
3.     Melaksanakan Distribusi Obat (regular dan non regular) kepada Puskesmas dan  Rumah Sakit dalam Kabupaten Muara Enim
6.     Melaksanakan Stock Opname Obat yang disimpan pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
7.     Melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan obat di Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim
8.     Melaksanakan penerimaan obat dari berbagai sumber (dana APBD Kab, APBD prop, APBN, program, dll)
9.     Melaksanakan kegiatan jaga mutu obat terutama suhu dan kelembaban relative ruanga penyimpanan obat
10.  Melaksanakan pencatatan, penerimaan, pengeluaran dan data-data pendukung lainnya (tanggal kadaluarsa, no batch, nama pabrik, dll) obat di UPT Gudang Farmasi baik di komputer dan Kartu Stok
                        11.  Melaksanakan tugas sebagai anggota Tim Food Security Kabupaten Muara Enim
12.  Melaksanakan tugas dalam kegiatan – kegiatan pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
13.  Melakukan pengawasan kegiatan Stock Opame Obat yang disimpan pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
14.  Melakukan pengawasan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan obat di Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim
15.  Melakukan pengawasan terhadap kegiatan penerimaan obat dari berbagai sumber (dana APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, Program,dll)
16.  Melakukan pengawasan kegiatan jaga mutu obat terutama suhu dan kelembaban relative ruangan penyimpaan obat
17.  Melakukan pengawasan kegiatan pencatatan, penerimaan, pengeluaran dan data-data pendukug lainya (tanggal kadaluarsa, no batch, nama pabrik, dll) obat di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim

d.    Melaksanakan pengawasan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
1.       Melakukan evaluasi terhadap kegiatan Distribusi Obat (regular dan non regular) kepada Puskesmas dan  Rumah Sakit dalam Kabupaten Muara Enim
2.       Melaksanakan evaluasi kegiatan Stock Opname Obat yang disimpan pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
3.       Melaksanakan evaluasi kegiatan bimbingan teknis pengelolaan obat di Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim
4.       Melaksanakan evaluasi kegiatan penerimaan obat dari berbagai sumber (dana APBD Kab, APBD prop, APBN, program, dll)
5.       Melaksanakan evaluasi kegiatan jaga mutu obat terutama suhu dan kelembaban relative ruangan penyimpanan obat
6.       Melaksanakan evaluasi kegiatan pencatatan, penerimaan, pengeluaran dan data-data pendukung lainnya (tanggal kadaluarsa, no batch, nama pabrik, dll) obat di UPT Gudang Farmasi baik di komputer dan Kartu Stok
                       7.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan Distribusi Obat (regular dan non regular) setiap
                                bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
8.       Melaporkan ketersediaan obat (bulanan, triwulanan, dan tahunan) pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
9.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan Stock Opname Obat yang disimpan pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
10.    Melaporkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan obat di Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
11.    Melaporkan pelaksanaan kegiatan penerimaan obat dari berbagai sumber (dana APBD Kab, APBD Prop, APBN, Program, dll) kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
12.    Melaporkan pelaksanaan kegiatan jaga mutu obat terutama suhu dan kelembaban relative ruangan penyimpanan obat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
13.    Melaporkan pelaksanaan kegiatan pecatatan, penerimaan, pengeluaran dan data-data pendukung lainnya (tanggal kadaluarsa, no batch, nama pabrik, dll) obat di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim baik di komputer dan Kartu Stok kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim

e.     Melaksanakan penata usahaan UPT Gudang Farmasi Kab Muara Enim
1.     Melaksanakan administrasi keuangan dan akutansi
2.     Melakukan pembinaan kepada pegawai di lingkungan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
3.     Melaksanakan tata naskah dinas, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan administrasi kepegawaian di lingkungan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
4.     Membuat permintaan kebutuhan bahan-bahan tata usaha kantor kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
  
f.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Muara Enim
1.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Muara Enim
2.     Melaporkan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Muara Enim

B.     TANGGUNG JAWAB
1.     Keakuratan data
2.     Kelancaran dalam kegiatan mulai dari penerimaan, pencatatan, penyimpanan dan pendistribusian Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainya untuk seluruh Puskesmas dan RSUD di Kab Muara Enim
3.     Keberlangsungan program kerja kegiatan
4.     Kelancaran pendampingan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana
5.     Terpenuhinya ketersediaan obat, AHP dan  sediaan Farmasi lainnya di Kab Muara Enim sesuai dengan kebutuhan

III.  HASIL KERJA JABATAN
1.     Rencana Kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
2.     Perencanaan kebutuhan Obat, AHP dan sediaan farmasi lainnya
3.     Jadwal Distribusi Obat untuk Puskesmas dan RSUD
4.     Laporan pelaksanaan kegiatan Distribusi Obat (regular dan non regular) setiap bulan
5.     Laporan ketersediaan obat (bulanan, triwulanan, dan tahunan) pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
6.     Laporan pelaksanaan kegiatan Stock Opname Obat yang disimpan pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
7.     Laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan obat di Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim
8.     Laporan pelaksanaan kegiatan penerimaan obat dari berbagai sumber (dana APBD Kab, APBD Prop, APBN, Program, dll)
9.     Laporan pelaksanaan kegiatan pecatatan, penerimaan, pengeluaran dan data-data pendukung lainnya (tanggal kadaluarsa, no batch, nama pabrik, dll) obat
10.  Laporan Evaluasi
11.  Laporan Pelaksanaan Tugas
12.  Tugas Lain-lain

IV. TINGKAT FAKTOR
FAKTOR 1 :    RUANG LINGKUP DAN DAMPAK PROGRAM
a.       Jabatan ini memimpin dan mengarahkan bawahan (Ka. Sub Bag TU dan Staf) mengenai seluruh kegiatan administrasi dan pengelolaan obat di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
b.       Jabatan ini berdampak terhadap pencapaian misi dan program instansi UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim dalam hal ketersediaan Obat, AHP dan sediaan Farmasi lainnya di lingkungan kerja Dinas Kesehatan Muara Enim (Seluruh Puskesmas dan RSUD)

FAKTOR 2 :    PENGATURAN ORGANISASI
1.       Jabatan ini bertanggung jawab kepada kepala kepala Dinas Kesehatan Muara Enim

FAKTOR 3 :    WEWENANG PENYELIAAN DAN MANAJERIAL
                        Jabatan ini berwenang antara lain :
1.     Menyiapkan bahan, pengelolaan data dan penyusunan rencana kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
2.     Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan program kerja UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
3.     Melaksanakan Kegiatan Teknis UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
4.     Melaksanakan pengawasan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
5.     Melaksanakan penata usahaan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim

FAKTOR 4 :    HUBUNGAN PERSONAL
A.     Sifat Hubungan
Jabatan ini berhubungan dengan :
Jabatan ini berhubungan dengan :
1.       Pejabat eselon II, III dan IV atau staf di lingkungan Dinas Kesehatan
2.       Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan kerjanya
3.       Puskesmas
                         4.    Stakeholder lainnya
5.    PBF dan Pabrik Farmasi

B.     Tujuan Hubungan
Hubungan yang dilakukan adalah untuk memperoleh kepatuhan pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberian bantuan, koordinasi yang terkait tugas dan fungsi, serta kerja sama yang saling menguntungkan

FAKTOR 5 :    KESULITAN DALAM PENGARAHAN PEKERJAAN
                        Jabatan ini tidak mengalami kesulitan dalam pengarahan pekerjaan di lingkungan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim

FAKTOR 6 :    KONDISI LAIN
1.       Jabatan ini memerlukan koordinasi, dan integrasi, atau konsolidasi pekerjaan administratif dan substantive dan memiliki wewenang teknis secara penuh dan final terhadap pekerjaan pegawai di lingkungan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim

V.               PERSYARATAN JABATAN TERTENTU
1
Jenis Kelamin
:
Laki-laki / Perempuan
2
Pendidikan
:
Apoteker
3
Diklat
:
-
4
Pengalaman kerja
:
-
5
Umur
:
Maksimal 55 Tahun
6
Kondisi Fisik   
:
Sehat jasmani atau Rohani
7
Pangkat/Golongan    
:
Minimal III.b / Penata Muda
8
Lain-lain
:
Mandiri, Kreatif, Inovatif, Proaktif dan mampu bekerjasama dalam tim
9
Bakat, Sifat atau Karakter
:
Jujur, Percaya diri, bermoral, semangat, tegas, tanggung jawab dan komitment
10
Kemampuan Khusus
:
Menguasai Microsoft Office dan Microsoft Excel


Sumber : Pengelola ANJAB UPT GFK ME

0 komentar:

Posting Komentar