Minggu, 15 Maret 2015

BAB II Gambaran GFK; Struktur Organisasi

BAB II
GAMBARAN UPT GUDANG FARMASI
ORGANISASI, TUGAS DAN PERAN


2.1     STRUKTUR ORGANISASI

Penerapan Undang - Undang nomor 22 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa pengaruh terhadap bentuk organisasi kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebelum penerapan Otonomi Daerah seluruh Kabupaten/Kota mempunyai organisasi pengelolaan obat yang disebut GFK. Dengan adanya PP Nomor 41 Tahun 2007 Organisasi Perangkat Daerah diharapkan organisasi pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan sudah berbentuk UPT. Namun, saat ini bentuk organisasinya masih sangat beragam mulai dari seksi, UPTD, GFK, Instalasi dan sebagainya.
 Melihat betapa pentingnya peranan obat dalam pelayanan kesehatan, maka perlu adanya standar pola organisasi pengelola Obat, AHP dan Sediaan Farmasi Lainnya di Kabupaten Muara Enim agar alokasi dana obat yang tersedia dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Adapun fungsi yang harus dijalankan meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pencatatan pelaporan, dan evaluasi yang terintegrasi dengan unit kerja terkait. Kebijakan ini didasarkan kepada efisiensi, efektivitas dan profesionalisme. Pengelolaan mencakup seluruh Obat, AHP dan Sediaan Farmasi Lainnya yang berasal dari semua sumber anggaran dan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim.
Keberadaan UPT Gudang Farmasi Kabupaten antara lain bertujuan untuk menjamin :
1.   Efisiensi dan efektifitas pemanfaatan alokasi dana.
2.   Ketersediaan Obat, AHP dan Sediaan Farmasi Lainnya di unit pelayanan kesehatan dasar / Puskesmas dan RSUD
3.   Penggunaan obat secara rasional Bentuk organisasi pengelola Obat, AHP dan Sediaan Farmasi Lainnya di Kabupaten :
Pola minimal   : Seksi Farmasi
UPT lain         : UPT Gudang Farmasi

 Untuk tugas dan fungsi unit pengelola obat dan perbekalan kesehatan dapat mengacu kepada SK Menkes RI No. 610/Men.Kes./S.K/XI/81 tahun 1981. tentang Organisasi dan Tata Kerja Gudang Perbekalan Kesehatan di Bidang Farmasi di Kabupaten/Kota, sementara untuk kedudukan organisasi yang akan dibentuk disesuaikan dengan keperluan dalam rangka pelaksanaan salah satu bidang tugas untuk menunjang tugas pokok induknya. 

Gambar 2.1




 Menurut Peraturan Kepala BKN nomor 37 th 2011 Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan struKtural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.


2.2     Pembagian Tugas dan Peran

Salah satu tujuan pengelolaan Obat, AHP dan Sediaan Farmasi Lainnya adalah agar dana yang tersedia dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan berkesinambungan guna memenuhi kepentingan masyarakat yang berobat ke Unit Pelayanan Kesehatan Dasar (Puskesmas). Agar tujuan tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka diantara semua yang terlibat dalam pengelolaan Obat, AHP dan Sediaan Farmasi Lainnya sebaiknya ada pembagian tugas dan peran seperti di bawah ini :

Tingkat Kabupaten/Kota

a.   Perencanaan kebutuhan obat untuk pelayanan kesehatan dasar disusun oleh tim perencanaan obat terpadu
b.   Perhitungan rencana kebutuhan obat untuk satu tahun anggaran disusun dengan menggunakan pola konsumsi dan atau epidemiologi.
c.   Mengkoordinasikan perencanaan kebutuhan obat dari beberapa sumber dana, agar jenis dan jumlah obat yang disediakan sesuai dengan kebutuhan dan tidak tumpang tindih.
d.   Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten mengajukan rencana kebutuhan obat kepada Pemerintah Kabupaten, Pusat, Provinsi dan sumber lainnya.
e.   Melakukan Pelatihan Petugas Pengelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan untuk Puskesmas
f.    Melakukan Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi Ketersediaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan ke Puskesmas
g.   Melaksanakan Advokasi Penyediaan Anggaran Kepada Pemerintah Kabupaten
h.   Dinas Kesehatan Kabupaten bertanggungjawab terhadap pendistribusian obat kepada unit pelayanan kesehatan dasar.
i.    Dinas Kesehatan Kabupaten bertanggungjawab terhadap penanganan obat dan perbekalan kesehatan yang rusak dan kadaluwarsa.
j.    Dinas Kesehatan Kabupaten bertanggungjawab terhadap jaminan mutu obat yang ada di GFK

Sumber : Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan

0 komentar:

Posting Komentar