BAB
II
GAMBARAN UPT GUDANG FARMASI
ORGANISASI,
TUGAS DAN PERAN
2.1 STRUKTUR ORGANISASI
Penerapan
Undang - Undang nomor 22 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah membawa pengaruh terhadap bentuk organisasi kesehatan di
Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebelum penerapan Otonomi Daerah seluruh
Kabupaten/Kota mempunyai organisasi pengelolaan obat yang disebut GFK. Dengan
adanya PP Nomor 41 Tahun 2007 Organisasi Perangkat Daerah diharapkan organisasi
pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan sudah berbentuk UPT. Namun,
saat ini bentuk organisasinya masih sangat beragam mulai dari seksi, UPTD, GFK,
Instalasi dan sebagainya.
Melihat betapa pentingnya peranan obat dalam
pelayanan kesehatan, maka perlu adanya standar pola organisasi pengelola Obat,
AHP dan Sediaan Farmasi Lainnya di Kabupaten Muara Enim agar alokasi dana obat
yang tersedia dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Adapun fungsi yang harus dijalankan meliputi perencanaan, pengadaan,
penyimpanan, pendistribusian, pencatatan pelaporan, dan evaluasi yang
terintegrasi dengan unit kerja terkait. Kebijakan ini didasarkan kepada
efisiensi, efektivitas dan profesionalisme. Pengelolaan mencakup seluruh Obat,
AHP dan Sediaan Farmasi Lainnya yang berasal dari semua sumber anggaran dan
menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim.
Keberadaan
UPT Gudang Farmasi Kabupaten antara lain bertujuan untuk menjamin :
1. Efisiensi dan efektifitas pemanfaatan alokasi
dana.
2. Ketersediaan Obat, AHP dan Sediaan Farmasi
Lainnya di unit pelayanan kesehatan dasar / Puskesmas dan RSUD
3. Penggunaan obat secara rasional Bentuk
organisasi pengelola Obat, AHP dan Sediaan Farmasi Lainnya di Kabupaten :
•
Pola
minimal : Seksi Farmasi
•
UPT
lain : UPT Gudang Farmasi
Gambar
2.1
2.2 Pembagian Tugas dan Peran
Salah
satu tujuan pengelolaan Obat, AHP dan Sediaan Farmasi Lainnya adalah agar dana
yang tersedia dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan berkesinambungan guna
memenuhi kepentingan masyarakat yang berobat ke Unit Pelayanan Kesehatan Dasar
(Puskesmas). Agar tujuan tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka diantara
semua yang terlibat dalam pengelolaan Obat, AHP dan Sediaan Farmasi Lainnya sebaiknya
ada pembagian tugas dan peran seperti di bawah ini :
Tingkat
Kabupaten/Kota
a. Perencanaan kebutuhan obat untuk pelayanan
kesehatan dasar disusun oleh tim perencanaan obat terpadu
b. Perhitungan rencana kebutuhan obat untuk satu
tahun anggaran disusun dengan menggunakan pola konsumsi dan atau epidemiologi.
c. Mengkoordinasikan perencanaan kebutuhan obat
dari beberapa sumber dana, agar jenis dan jumlah obat yang disediakan sesuai
dengan kebutuhan dan tidak tumpang tindih.
d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten mengajukan
rencana kebutuhan obat kepada Pemerintah Kabupaten, Pusat, Provinsi dan sumber
lainnya.
e. Melakukan Pelatihan Petugas Pengelola Obat
Publik dan Perbekalan Kesehatan untuk Puskesmas
f. Melakukan Bimbingan Teknis, Monitoring dan
Evaluasi Ketersediaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan ke Puskesmas
g. Melaksanakan Advokasi Penyediaan Anggaran
Kepada Pemerintah Kabupaten
h. Dinas Kesehatan Kabupaten bertanggungjawab
terhadap pendistribusian obat kepada unit pelayanan kesehatan dasar.
i. Dinas Kesehatan Kabupaten bertanggungjawab
terhadap penanganan obat dan perbekalan kesehatan yang rusak dan kadaluwarsa.
j. Dinas Kesehatan Kabupaten bertanggungjawab
terhadap jaminan mutu obat yang ada di GFK
Sumber
: Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Direktorat Bina Obat
Publik dan Perbekalan Kesehatan
0 komentar:
Posting Komentar