Minggu, 15 Maret 2015

BAB II Rincian Tugas Ka UPT dan KA TU

2.7  Rincian Tugas Kepala UPT GFK dan Sub Bagian Tata Usaha GFK


Berdasarkan Lampiran II Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 12 tahun 2010 Tanggal 25 Februari 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut :
Tabel 2.7 Rincian Tugas Ka.UPT GFK dan Sub Bag TU UPT GFK



No
Nama Jabatan
Rumusan Tugas
Rincian Tugas
1
Kepala UPT
a.    Menyiapkan bahan,
Pengelolaan data dan penyusunan rencana kegiatan UPT Gudang Farmasi
1.  Mengumpulkan LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat) dari Puskesmas dan Rumah Sakit dalam Kabupaten Muara Enim satu tahun terakhir
2.   Mengumpulkan SBBK (Surat Bukti Barang Keluar)
3.   Mengolah data LPLPO dan SBBK satu tahun terakhir sebagai bahan perencanaan kebutuhan obat tahun berikutnya
4.   Menyiapkan bahan-bahan untuk kegiatan Jaga Mutu Obat pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim, berupa lembaran pencatatan suhu dan Kelembaban Relatif Ruangan penyimpanan obat
5.   Menyiapkan Jadwal Distribusi Obat (Reguler) ke Puskesmas dan Rumah Sakit dalam Kabupaten Muara Enim untuk satu tahun berjalan
6.   Menyiapkan Jadwal dan Dokumen Pendukung Stock Opname obat pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
7.   Menyiapkan Jadwal dan Dokumen Pendukung Bimbingan Teknis Pengelolaan Obat ke Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim
8.    Menyiapkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) untuk tahun berikutnya


b.     Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan program kerja UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
1.       Mengkoordinasikan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun berjalan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
2.       Mengkoordinasikan pembentukan Tim Perencanaan Obat Terpadu dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
3.       Mengkoordinasikan pementukan Tim Stock Opname Obat pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
4.       Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan jadwal distribusi obat kepada Puskesmas dan Rumah Sakit dalam Kabupaten Muara Enim
5.       Mengkoordinasikan jadwal kedatangan obat tahun berjalan


c.      Melaksanakan Kegiatan Teknis UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
1.       Melaksanakan Perencanaan Kebutuhan Obat bersama Tim Perencanaan Obat Kabupaten
2.       Membuat Rancangan SPMB (Surat Perintah Mengeluarkan Barang) untuk Distribusi regular kepada Puskesmas dan Rumah Sakit dalam Kabupaten Muara Enim, untuk selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
3.       Melaksanakan Distribusi Obat (regular dan non regular) kepada Puskesmas dan  Rumah Sakit dalam Kabupaten Muara Enim
6.       Melaksanakan Stock Opname Obat yang disimpan pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
7.       Melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan obat di Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim
8.       Melaksanakan penerimaan obat dari berbagai sumber (dana APBD Kab, APBD prop, APBN, program, dll)
9.       Melaksanakan kegiatan jaga mutu obat terutama suhu dan kelembaban relative ruanga penyimpanan obat
10.    Melaksanakan pencatatan, penerimaan, pengeluaran dan data-data pendukung lainnya (tanggal kadaluarsa, no batch, nama pabrik, dll) obat di UPT Gudang Farmasi baik di komputer dan Kartu Stok
11.    Melaksanakan tugas sebagai anggota Tim Food Security Kabupaten Muara Enim
12.    Melaksanakan tugas dalam kegiatan – kegiatan pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
13.    Melakukan pengawasan kegiatan Stock Opame Obat yang disimpan pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
14.    Melakukan pengawasan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan obat di Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim
15.    Melakukan pengawasan terhadap kegiatan penerimaan obat dari berbagai sumber (dana APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, Program,dll)
16.    Melakukan pengawasan kegiatan jaga mutu obat terutama suhu dan kelembaban relative ruangan penyimpaan obat
17.    Melakukan pengawasan kegiatan pencatatan, penerimaan, pengeluaran dan data-data pendukug lainya (tanggal kadaluarsa, no batch, nama pabrik, dll) obat di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim


d.      Melaksanakan pengawasan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
1.       Melakukan evaluasi terhadap kegiatan Distribusi Obat (regular dan non regular) kepada Puskesmas dan  Rumah Sakit dalam Kabupaten Muara Enim
2.       Melaksanakan evaluasi kegiatan Stock Opname Obat yang disimpan pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
3.       Melaksanakan evaluasi kegiatan bimbingan teknis pengelolaan obat di Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim
4.       Melaksanakan evaluasi kegiatan penerimaan obat dari berbagai sumber (dana APBD Kab, APBD prop, APBN, program, dll)
5.       Melaksanakan evaluasi kegiatan jaga mutu obat terutama suhu dan kelembaban relative ruangan penyimpanan obat
6.       Melaksanakan evaluasi kegiatan pencatatan, penerimaan, pengeluaran dan data-data pendukung lainnya (tanggal kadaluarsa, no batch, nama pabrik, dll) obat di UPT Gudang Farmasi baik di komputer dan Kartu Stok
7.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan Distribusi Obat (regular dan non regular) setiap bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
8.       Melaporkan ketersediaan obat (bulanan, triwulanan, dan tahunan) pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
9.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan Stock Opname Obat yang disimpan pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
10.    Melaporkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan obat di Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
11.    Melaporkan pelaksanaan kegiatan penerimaan obat dari berbagai sumber (dana APBD Kab, APBD Prop, APBN, Program, dll) kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
12.    Melaporkan pelaksanaan kegiatan jaga mutu obat terutama suhu dan kelembaban relative ruangan penyimpanan obat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
13.    Melaporkan pelaksanaan kegiatan pecatatan, penerimaan, pengeluaran dan data-data pendukung lainnya (tanggal kadaluarsa, no batch, nama pabrik, dll) obat di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim baik di komputer dan Kartu Stok kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim


e.      Melaksanakan penata usahaan UPT Gudang Farmasi Kab Muara Enim
1.       Melaksanakan administrasi keuangan dan akutansi
2.       Melakukan pembinaan kepada pegawai di lingkungan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
3.       Melaksanakan tata naskah dinas, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan administrasi kepegawaian di lingkungan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
4.       Membuat permintaan kebutuhan bahan-bahan tata usaha kantor kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim


f.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Muara Enim
1.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Muara Enim
2.       Melaporkan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab Muara Enim

2
Sub Bagian Tata Usaha
a.      Menghimpun bahan dan data rencana kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
1.       Membuat Usulan Kenaikan Pangkat Pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
2.       Membuat usulan kenaikan gaji berkala pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
3.       Membuat Absensi Kehadiran pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
4.       Menyiapkan dan menyelesaikan Penilaian Prestasi Kerja pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
5.       Membuat Daftar Urutan Kepangkatan Pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim setiap akhir bulan Desember setiap tahun


b.      Menghimpun bahan koordinasi dan pelaksanaan program kerja UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
1.       Merencanakan kebutuhan ATK operasional UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
2.       Mencatat penerimaan surat masuk dan membuat lembar disposisi kepada Kepala UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim


c.      Mengelola Penatausahaan UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
1.       Menyiapkan suratsurat dinas untuk keperluan UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
2.       Menyiapkan Laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan Ketersediaan Obat pada UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
3.       Menyiapkan laporan ketersediaan obat pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
4.       Membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keperluan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
5.       Menerima tamu UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
6.       Menyiapkan bahan dan mengelola keuangan
7.       Menyiapkan SBBK untuk pendistribusian obat



d.     Menyiapkan bahan penyusunan laporan dan evaluasi program kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
1.       Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
2.       Menyiapkan bahan pengawasan pelaksanaan kegiatan-kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
3.       Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas (administrasi kepegawaian, administrasi umum, dll) kepada Kepala UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim


e.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Gudang Farmasi
1.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Gudang Farmasi Kab Muara Enim
2.       Melaporkan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim


0 komentar:

Posting Komentar