2.7 Rincian
Tugas Kepala UPT GFK dan Sub Bagian Tata Usaha GFK
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 12 tahun 2010 Tanggal 25 Februari 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut :
No
|
Nama Jabatan
|
Rumusan Tugas
|
Rincian Tugas
|
1
|
Kepala UPT
|
a.
Menyiapkan bahan,
Pengelolaan data dan penyusunan rencana kegiatan UPT Gudang Farmasi
|
1. Mengumpulkan LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan
Obat) dari Puskesmas dan Rumah Sakit dalam
Kabupaten Muara Enim satu tahun
terakhir
2. Mengumpulkan SBBK (Surat Bukti Barang
Keluar)
3. Mengolah data LPLPO dan SBBK satu tahun terakhir sebagai bahan perencanaan kebutuhan obat tahun berikutnya
4. Menyiapkan bahan-bahan
untuk kegiatan Jaga Mutu Obat
pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim, berupa
lembaran pencatatan suhu dan Kelembaban
Relatif Ruangan penyimpanan obat
5. Menyiapkan Jadwal
Distribusi Obat (Reguler) ke Puskesmas
dan Rumah Sakit dalam Kabupaten
Muara Enim untuk satu tahun
berjalan
6. Menyiapkan Jadwal
dan Dokumen Pendukung Stock Opname obat pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
7. Menyiapkan Jadwal
dan Dokumen Pendukung Bimbingan Teknis Pengelolaan Obat ke Puskesmas
dalam Kabupaten Muara Enim
8. Menyiapkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) untuk tahun berikutnya
|
|
|
b.
Menyiapkan bahan
koordinasi dan pelaksanaan program kerja UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
|
1.
Mengkoordinasikan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun berjalan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
2.
Mengkoordinasikan pembentukan
Tim Perencanaan Obat Terpadu dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
3.
Mengkoordinasikan pementukan
Tim Stock Opname Obat pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
4.
Mensosialisasikan dan
mengkoordinasikan jadwal distribusi obat kepada Puskesmas dan Rumah Sakit
dalam Kabupaten Muara Enim
5.
Mengkoordinasikan jadwal
kedatangan obat tahun berjalan
|
|
|
c. Melaksanakan Kegiatan
Teknis UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
|
1.
Melaksanakan Perencanaan
Kebutuhan Obat bersama Tim Perencanaan Obat Kabupaten
2.
Membuat Rancangan
SPMB (Surat Perintah Mengeluarkan Barang) untuk Distribusi regular kepada Puskesmas dan Rumah Sakit
dalam Kabupaten Muara Enim, untuk
selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Muara Enim
3.
Melaksanakan Distribusi Obat (regular dan non regular)
kepada Puskesmas dan Rumah Sakit dalam Kabupaten Muara Enim
6.
Melaksanakan Stock Opname Obat yang disimpan pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
7.
Melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan obat di
Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim
8.
Melaksanakan penerimaan obat dari berbagai sumber (dana
APBD Kab, APBD prop, APBN, program, dll)
9.
Melaksanakan kegiatan jaga mutu obat terutama suhu dan
kelembaban relative ruanga penyimpanan obat
10.
Melaksanakan pencatatan, penerimaan, pengeluaran dan
data-data pendukung lainnya (tanggal kadaluarsa, no batch, nama pabrik, dll)
obat di UPT Gudang Farmasi baik di komputer dan Kartu Stok
11.
Melaksanakan tugas sebagai anggota Tim Food Security
Kabupaten Muara Enim
12.
Melaksanakan tugas dalam kegiatan – kegiatan pengadaan
di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
13.
Melakukan pengawasan kegiatan Stock Opame Obat yang
disimpan pada UPT
Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
14.
Melakukan pengawasan kegiatan bimbingan teknis
pengelolaan obat di Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim
15.
Melakukan pengawasan terhadap kegiatan penerimaan obat
dari berbagai sumber (dana APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, Program,dll)
16.
Melakukan pengawasan kegiatan jaga mutu obat terutama
suhu dan kelembaban relative ruangan penyimpaan obat
17.
Melakukan pengawasan kegiatan pencatatan, penerimaan,
pengeluaran dan data-data pendukug lainya (tanggal kadaluarsa, no batch, nama
pabrik, dll) obat di UPT
Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
|
|
|
d.
Melaksanakan pengawasan evaluasi dan pelaporan kegiatan
UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
|
1.
Melakukan evaluasi terhadap kegiatan Distribusi Obat
(regular dan non regular) kepada Puskesmas dan Rumah Sakit dalam
Kabupaten Muara Enim
2.
Melaksanakan evaluasi kegiatan Stock Opname Obat yang disimpan
pada UPT
Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
3.
Melaksanakan evaluasi kegiatan bimbingan teknis
pengelolaan obat di Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim
4.
Melaksanakan evaluasi kegiatan penerimaan obat dari
berbagai sumber (dana APBD Kab, APBD prop, APBN, program, dll)
5.
Melaksanakan evaluasi kegiatan jaga mutu obat terutama
suhu dan kelembaban relative ruangan penyimpanan obat
6.
Melaksanakan evaluasi kegiatan pencatatan, penerimaan,
pengeluaran dan data-data pendukung lainnya (tanggal kadaluarsa, no batch,
nama pabrik, dll) obat di UPT Gudang Farmasi baik di komputer dan Kartu Stok
7.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan Distribusi Obat
(regular dan non regular) setiap bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Muara Enim
8.
Melaporkan ketersediaan obat (bulanan, triwulanan, dan
tahunan) pada UPT
Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
9.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan Stock Opname Obat yang
disimpan pada UPT
Gudang Farmasi Kab. Muara Enim kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
10.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis
pengelolaan obat di Puskesmas dalam Kabupaten Muara Enim kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Muara Enim
11.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan penerimaan obat dari
berbagai sumber (dana APBD Kab, APBD Prop, APBN, Program, dll) kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
12.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan jaga mutu obat terutama
suhu dan kelembaban relative ruangan penyimpanan obat kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Muara Enim
13.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pecatatan, penerimaan,
pengeluaran dan data-data pendukung lainnya (tanggal kadaluarsa, no batch,
nama pabrik, dll) obat di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim baik di komputer dan Kartu Stok kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Muara Enim
|
|
|
e.
Melaksanakan penata usahaan UPT Gudang Farmasi Kab
Muara Enim
|
1.
Melaksanakan administrasi keuangan dan akutansi
2.
Melakukan pembinaan kepada pegawai di lingkungan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
3.
Melaksanakan tata naskah dinas, kearsipan, rumah
tangga, perlengkapan dan administrasi kepegawaian di lingkungan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
4.
Membuat permintaan kebutuhan bahan-bahan tata usaha
kantor kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
|
|
|
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Kab Muara Enim
|
1.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Kab Muara Enim
2.
Melaporkan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kab Muara Enim
|
2
|
Sub
Bagian Tata Usaha
|
a.
Menghimpun bahan
dan data rencana kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
|
1.
Membuat Usulan
Kenaikan Pangkat Pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
2.
Membuat usulan
kenaikan gaji berkala pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
3.
Membuat Absensi
Kehadiran pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
4.
Menyiapkan dan
menyelesaikan Penilaian Prestasi Kerja pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
5.
Membuat Daftar
Urutan Kepangkatan Pegawai UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim setiap
akhir bulan Desember setiap tahun
|
|
|
b.
Menghimpun bahan
koordinasi dan pelaksanaan program kerja UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
|
1.
Merencanakan kebutuhan
ATK operasional UPT Gudang
Farmasi Kabupaten Muara Enim
2.
Mencatat penerimaan
surat masuk dan membuat lembar
disposisi kepada Kepala UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
|
|
|
c.
Mengelola Penatausahaan
UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
|
1.
Menyiapkan surat
– surat dinas untuk keperluan UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
2.
Menyiapkan Laporan
Bulanan, Triwulan dan Tahunan Ketersediaan
Obat pada UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
3.
Menyiapkan laporan
ketersediaan obat pada UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
4.
Membuat Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) keperluan
UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
5.
Menerima tamu
UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
6.
Menyiapkan bahan
dan mengelola keuangan
7.
Menyiapkan SBBK untuk pendistribusian obat
|
|
|
d.
Menyiapkan bahan
penyusunan laporan dan evaluasi program kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
|
1.
Menyiapkan bahan
evaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
2.
Menyiapkan bahan
pengawasan pelaksanaan kegiatan-kegiatan UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
3.
Menyusun dan
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas (administrasi kepegawaian, administrasi umum, dll) kepada Kepala
UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
|
|
|
e.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala UPT Gudang Farmasi
|
1.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala UPT Gudang Farmasi Kab Muara
Enim
2.
Melaporkan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
|
0 komentar:
Posting Komentar