INFORMASI JABATAN
Nama Jabatan :
Pengelola Obat, AHP dan Sediaan Farmasi
lainnya UPT GFK
I.
PERAN JABATAN
Menerima, mencatat, menyimpan dan
melayani distribusi Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya untuk seluruh
Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Muara Enim
II.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA
A. URAIAN TUGAS
1.
Menerima,
menyusun, mengagendakan Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya yang masuk pada
UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
2.
Menata
kembali Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya pada UPT Gudang Farmasi Kabupaten
Muara Enim
3.
Melayani
Distribusi Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya untuk seluruh Puskesmas dan
RSUD di Kabupaten Muara Enim
4.
Mengagendakan
kartu stok persediaan Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya pada UPT Gudang
Farmasi Kabupaten Muara Enim
5.
Menjalankan
kegiatan Stock Opname pada UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
B.
TANGGUNG JAWAB
1. Penerimaan Obat, AHP dan Sediaan
Farmasi lainnya
2. Penyusunan dan Penyimpanan Obat, AHP
dan Sediaan Farmasi lainnya di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
3. Keakuratan Data Pencatatan pada Kartu
Stock Obat
4. Kelancaran dalam Proses Distribusi Obat,
AHP dan Sediaan Farmasi lainnya sesuai permintaan Puskesmas dan RSUD
5. Stock Opname Bulanan dan Akhir Tahun
III. HASIL KERJA JABATAN
1. Pencatatan pada Kartu Stock Obat, AHP
dan Sediaan Farmasi lainnya
2. Stock Opname Bulanan dan Tahunan
3. Bimbingan Teknis ke Pengelola Obat
Puskesmas
IV. TINGKAT FAKTOR
FAKTOR 1 : PENGETAHUAN YANG DIBUTUHKAN JABATAN
1. Pengetahuan tentang tugas dan fungsi organisasi serta
prosedur dan tata kerja organisasi
2. Pengetahuan tentang kebijakan / peraturan
yang terkait dengan pendistribusian Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya
3. Pengetahuan tentang pedoman pengelolaan obat dan
perbekalan kesehatan
4. Memiliki ketelitian yang baik dalam melaksanakan kegiatan
FAKTOR 2 : PENGAWASAN PENYELIA
1.
Pejabat ini dibawah pengawasan Kepala UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim dalam
menentukan kegiatan, tujuan dan prioritas
2.
Pejabat ini mempunyai inisiatif dan tanggung jawab
untuk perencanaan, dan pelaksanaan program,
atau pekerjaan secara mandiri.
3.
Hasil pekerjaan pejabat ini diterima secara teknis
dan biasanya diterima tanpa perubahan besar
4.
Pekerjaan dievaluasi terutama untuk melihat
kesesuaian dengan rencana
FAKTOR 3 : PEDOMAN
1.
PP 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
2.
PP Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan
3.
Kebijakan / peraturan
perundangan-undangan dan SOP yang
berkenaan dengan kegiatan di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
4.
Pejabat ini
menggunakan pertimbangan dan kecerdasan dalam melakukan intepretasi, memilih
dan menerapkan pedoman yang sesuai dengan keadaan kasus tertentu.
FAKTOR 4 : KOMPLEKSITAS
1. Pekerjaan
ini melakukan tugas administratif / support
yang berkaitan dengan keberhasilan pelaksanaan
Kegiatan di UPT
Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
2. Pejabat
ini menentukan data / informasi tambahan, hubungan dan dampak serta
faktor-faktor yang relevan.
FAKTOR 5 : RUANG LINGKUP DAN DAMPAK
1.
Pejabat ini
melakukan tugas pekerjaan teknis, tata naskah, dan klerikal dan
pekerjaan-pekerjaan rutin organisasi lainnya.
2.
Kegiatan yang
dilakukan penting untuk mendukung kelancaran kegiatan di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
FAKTOR 6 : HUBUNGAN PERSONAL
1. Jabatan ini
berhubungan dengan :
a.
Pejabat
eselon II, III dan IV atau staf di
lingkungan Dinas Kesehatan
b.
Pejabat
struktural dan fungsional di lingkungan kerjanya
c.
Puskesmas
FAKTOR 7 : TUJUAN HUBUNGAN
1. Hubungan dilakukan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan
yang sedang dilaksanakan sehingga pejabat ini harus memiliki kemampuan untuk
mendekati melalui persuasi, negosiasi atau memperoleh informasi. Selain itu
hubungan juga mencakup pertisipasi aktif dalam kunjungan lapangan, bimbingan
tehnis dan pengarahan ke sarana yang di
kunjungi.
FAKTOR 8 : PERSYARATAN
FISIK
1. Pekerjaan ini tidak membutuhkan persyaratan fisik
tertentu
FAKTOR 9 : LINGKUP PEKERJAAN
1.
Pekerjaan
dilakukan dalam dan di luar lingkungan kantor secara umum.
V. PERSYARATAN JABATAN TERTENTU
1
|
Pendidikan
|
:
|
Minimal
SMA / DIII
|
2
|
Diklat
|
:
|
-
|
3
|
Pengalaman
kerja
|
:
|
Memiliki pengalaman dalam kegiatan
pengelolaan Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
|
4
|
Bakat,
Sifat atau Karakter
|
:
|
Jujur, Percaya diri, bermoral, semangat, tegas,
tanggung jawab dan komitment
|
5
|
Kemampuan
Khusus
|
:
|
Menguasai Microsoft Office dan Microsoft Excel
|
6
|
Jenis
Kelamin
|
:
|
Laki-laki
/ Perempuan
|
7
|
Umur
|
:
|
Maksimal
55 Tahun
|
8
|
Kondisi
Fisik
|
:
|
Sehat
jasmani atau Rohani
|
9
|
Pangkat/Golongan
|
:
|
Minimal
II.a / Pengatur Muda
|
10
|
Lain-lain
|
:
|
Mandiri, Kreatif, Inovatif, Proaktif dan mampu
bekerjasama dalam tim
|
Sumber : Pengelola ANJAB UPT GFK ME
0 komentar:
Posting Komentar