Minggu, 15 Maret 2015

ANALISIS JABATAN Pengelola Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya UPT GFK

INFORMASI JABATAN

Nama Jabatan       :    Pengelola Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya UPT GFK

I.     PERAN JABATAN
Menerima, mencatat, menyimpan dan melayani distribusi Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya untuk seluruh Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Muara Enim


II.   TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA
A.     URAIAN TUGAS
1.     Menerima, menyusun, mengagendakan Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya yang masuk pada UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
2.     Menata kembali Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya pada UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
3.     Melayani Distribusi Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya untuk seluruh Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Muara Enim
4.     Mengagendakan kartu stok persediaan Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya pada UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim
5.     Menjalankan kegiatan Stock Opname pada UPT Gudang Farmasi Kabupaten Muara Enim

B.     TANGGUNG JAWAB
1.   Penerimaan Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya
2.   Penyusunan dan Penyimpanan Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
3.   Keakuratan Data Pencatatan pada Kartu Stock Obat
4.   Kelancaran dalam Proses Distribusi Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya sesuai permintaan Puskesmas dan RSUD
5.   Stock Opname Bulanan dan Akhir Tahun

 III.  HASIL KERJA JABATAN
1.       Pencatatan pada Kartu Stock Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya
2.       Stock Opname Bulanan dan Tahunan
3.       Bimbingan Teknis ke Pengelola Obat Puskesmas

IV. TINGKAT FAKTOR
FAKTOR 1 :    PENGETAHUAN YANG DIBUTUHKAN JABATAN
1.       Pengetahuan tentang tugas dan fungsi organisasi serta prosedur dan tata kerja organisasi
2.       Pengetahuan tentang kebijakan / peraturan yang terkait dengan pendistribusian Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya
3.       Pengetahuan tentang pedoman pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan
4.       Memiliki ketelitian yang baik dalam melaksanakan kegiatan

FAKTOR 2 :    PENGAWASAN PENYELIA
1.       Pejabat ini dibawah pengawasan Kepala UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim dalam menentukan kegiatan, tujuan dan prioritas
2.       Pejabat ini mempunyai inisiatif dan tanggung jawab untuk perencanaan, dan pelaksanaan program,  atau pekerjaan secara mandiri.
3.       Hasil pekerjaan pejabat ini diterima secara teknis dan biasanya diterima tanpa perubahan besar
4.       Pekerjaan dievaluasi terutama untuk melihat kesesuaian dengan rencana

FAKTOR 3 :    PEDOMAN
1.       PP 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
2.       PP Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
3.       Kebijakan / peraturan perundangan-undangan dan SOP yang berkenaan dengan kegiatan di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
4.       Pejabat ini menggunakan pertimbangan dan kecerdasan dalam melakukan intepretasi, memilih dan menerapkan pedoman yang sesuai dengan keadaan kasus tertentu.

FAKTOR 4 :    KOMPLEKSITAS
1.       Pekerjaan ini melakukan  tugas administratif / support yang berkaitan dengan keberhasilan pelaksanaan  Kegiatan di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
2.       Pejabat ini menentukan data / informasi tambahan, hubungan dan dampak serta faktor-faktor yang relevan.

FAKTOR 5 :    RUANG LINGKUP DAN DAMPAK
1.       Pejabat ini melakukan tugas pekerjaan teknis, tata naskah, dan klerikal dan pekerjaan-pekerjaan rutin organisasi lainnya.
2.       Kegiatan yang dilakukan penting untuk mendukung kelancaran kegiatan di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim

FAKTOR 6 :    HUBUNGAN PERSONAL
1.   Jabatan ini berhubungan dengan :
a.       Pejabat eselon II, III dan IV atau staf  di lingkungan Dinas Kesehatan
b.       Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan kerjanya
c.        Puskesmas

FAKTOR 7 :    TUJUAN HUBUNGAN
1.     Hubungan dilakukan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan yang sedang dilaksanakan sehingga pejabat ini harus memiliki kemampuan untuk mendekati melalui persuasi, negosiasi atau memperoleh informasi. Selain itu hubungan juga mencakup pertisipasi aktif dalam kunjungan lapangan, bimbingan tehnis dan pengarahan ke sarana yang di kunjungi.

       FAKTOR 8 :    PERSYARATAN FISIK
1.     Pekerjaan ini tidak membutuhkan persyaratan fisik tertentu

FAKTOR 9 :    LINGKUP PEKERJAAN
1.       Pekerjaan dilakukan dalam dan di luar lingkungan kantor secara umum.


V.   PERSYARATAN JABATAN TERTENTU
1
Pendidikan
:
Minimal SMA / DIII
2
Diklat
:
-
3
Pengalaman kerja
:
Memiliki pengalaman dalam kegiatan pengelolaan Obat, AHP dan Sediaan Farmasi lainnya di UPT Gudang Farmasi Kab. Muara Enim
4
Bakat, Sifat atau Karakter
:
Jujur, Percaya diri, bermoral, semangat, tegas, tanggung jawab dan komitment
5
Kemampuan Khusus
:
Menguasai Microsoft Office dan Microsoft Excel
6
Jenis Kelamin
:
Laki-laki / Perempuan
7
Umur
:
Maksimal 55 Tahun
8
Kondisi Fisik   
:
Sehat jasmani atau Rohani
9
Pangkat/Golongan    
:
Minimal II.a / Pengatur Muda
10
Lain-lain
:
Mandiri, Kreatif, Inovatif, Proaktif dan mampu bekerjasama dalam tim


Sumber : Pengelola ANJAB UPT GFK ME

0 komentar:

Posting Komentar