Rabu, 17 Oktober 2018

Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

Ilmu Farmasi : Tugas dan fungsi divisi atau departemen
Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)


1.        Keselamatan kesehatan kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kebutuhan setiap tenaga kerja. Pimpinan setempat bertanggungjawab atas pelaksanaan usaha keselamatan dan kesehatan kerja dilingkungan masing-masing. Untuk dapat melaksanakan K3 dan perlindungan lingkungan perusahaan melakukan pencegahan kecelakaan kerja, memenuhi dan mentaati peraturan perundangan yang berlaku dan persyaratan K3. Ada beberapa fasilitas yang dimiliki perusahaan untuk menjamin keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan bagi seluruh 

karyawannya. Fasilitas tersebut antara lain: 
a)        Menyediakan tanda tempat evakuasi ketika ada bencana alam gempa. 
b)        Fasilitas poliklinik
Meliputi, dokter umum praktek minimal 2 kali dalam seminggu namun perawat harus masuk setiap hari kerja. Penyediaan P3K di tiap bagian kerja. industri juga memiliki beberapa rumah sakit rujukan.
c)        Fasilitas olahraga
Ada beberapa aktivitas olahraga yang diselenggarakanseperti senam pagi, tenis meja, bola voli, bulu tangkis, sepak bola, futsal dan bela diri.
d)       Fasilitas pemadam kebakaran
memiliki tim pemadam kebakaran.
a)        Alat pelindung diri
Alat pelindung diri merupakan alat yang memiliki kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang berfungsi mengisolasi tubuh tenaga kerja dari bahaya di tempat kerja.
2.        Keselamatan dan kesehatan lingkungan
Limbah yang dihasilkan industri dibagi 4 macam, yaitu limbah padat, limbah cair, cemaran debu/gas (Betalaktam dan non Betalaktam) serta limbah bakteri. Pengolahan limbah Industri dilakukan sebagai berikut :
a)        Limbah Padat
Limbah padat industri farmasi dapat bersumber dari :
1)        Obat-obat kadaluarsa
2)        Kegiatan produksi, meliputi: Kegagalan produksi, debu bahan formulasi yang terkumpul dari dust collector dan vacuum cleaner, bekas kemasan bahan baku dan bahan pembantu serta kemasan yang rusak
3)        Kegiatan laboratorium, contohnya agar dari sampel kadaluarsa
4)        Kegiatan kantin karyawan, terdiri dari kotoran/sampah dapur
5)        Kegiatan administrasi perkantoran, terdiri dari arsip-arsip kadaluarsa
6)        Sampah kebun/halaman
Adapun penanganan untuk limbah padat ini antara lain :
a.         Limbah padat termasuk dalam limbah B-3 diolah kerjasama dengan pengolah limbah B-3 padat misalnya PT. Prasada Pamunah Limbah Industri (PT. PPLI).
b.        Limbah media agar diolah dengan cara disterilisasi dengan alat autoklaf, ditampung dengan wadah tertutup, kemudian dikirim ke PT. PPLI.
c.         Kotoran dan sampah dari kantin dan kebun, bekerjasama dengan Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk dibuang ke TPA
d.        Kertas berkas arsip dan berkas kemasan dihancurkan dan di daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga.
b)       Limbah cair
Limbah cair dapat berasal dari :
1)        Kegiatan produksi
2)        Kegiatan laboratorium
3)        Kegiatan sarana penunjang
4)        Limbah domestik pencucian
5)        Limbah kantin
a.        Limbah gas atau debu
Limbah gas atau debu berasal dari :
1)        Kegiatan sarana penunjang : Gas yang berasal dari sisa pembakaran bahan bakar boiler.
2)        Kegiatan produksi : Debu yang berasal dari kegiatan proses, antara lain dari proses granulasi, proses pencetakan tablet, proses coating dan proses massa kapsul.
Upaya pengelolaan limbah debu atau gas antara lain :
a.         Limbah asap dan gas yang keluar dari boiler.
b.        Limbah debu yang terjadi dalam proses produksi dikurangi dengan pemasangan dust collector pada ruang-ruangan yang banyak menghasikan debu.
c.         Pembersihan debu-debu dengan menggunakan vacuum cleaner, kemudian ditampung dan dikumpulkan, untuk selanjutnya di tangani seperti limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
d.      Sistem Pengolahan Limbah
·           Limbah kantin diolah dengan cara pemisahan lemak pada instalasi penyaringan khusus untuk lemak, dimana padatannya diambil secara berkala untuk mencegah terjadinya penyumbatan pada pipa penyaluran limbah dan alat penyaringan.
·           Limbah domestik ditampung pada bak khusus, cairannya dialirkan ke Instalasi Pengolahan Limbah Sentral, sedangkan padatannya diendapkan dan dilakukan penyedotan setiap sekali setahun.
·           Limbah B3 dari sisa produksi dan debu dust colector disimpan digudang khusus limbah B3, untuk penanganannya, industri bekerja sama dengan pihak ketiga.
·           Limbah sisa produksi Betalaktam ditampung pada kolam khusus, untuk selanjutnya dilakukan treatment pemecahan cincin betalaktam dengan menambahkan larutan NaOH Teknis, kemudian dialirkan ke Instalasi Pengolahan Limbah Sentral.
·           Limbah Non-Betalaktam  dialirkan ke Instalasi Pengolahan Limbah Sentral ditampung pada bak utama, disatukan dengan limbah lainnya, untuk kemudian dialirkan ke bak 2 dan 3 yang berisi bakteri anaerob, kemudian dialirkan ke bak 4 untuk di aerasi dan penguraian oleh bakteri aerob, selanjutnya air pengolahan limbah dialirkan ke bak sedimentasi, lalu ke bak yang berisi ikan sebagai indikator hayati.

Sistem pengolahan limbah akan diperiksa berkala oleh Kementrian Lingkungan Hidup untuk diberikan penilaian berupa :
1)      Proper Hitam : Harus dilakukan penegakan hukum, karena ada indikasi kesengajaan terkait kelalaian yang dapat membahayakan lingkungan.
2)      Proper Merah : Dilakukan pembinaan, karena ada kekurangan terkait pengelolaan limbah
3)      Proper Biru : Pengolahan limbah cukup bagus tapi masih ada kekurangan.
4)      Proper Hijau : Pengolahan limbah disertai CSR.
5)      Proper Emas : Pengolahan limbah sudah sangat baik.

NB : Ini hanya gambaran satu dari sekian banyak industri farmasi, antara satu industri farmasi dan yg lainnya mungkin saja ada beberapa perbedaan namun pada hakikatnya secara prinsipil tidak akan jauh berbeda.

0 komentar:

Posting Komentar