Berdasarkan Undang-Undang Farmasi Rumah Sakit 1333/Menkes/SK/XII/1999:
Adalah bagian tak terpisahkan dari pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada :
1. Pasien,
2. Penyediaan obat yang bermutu, termasuk
3. Pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Agar seorang farmasis / apoteker dapat menjalankan hal tersebut di atas maka diperlukan suatu acuan yang disebut sebagai Drug Management Cycle dan atau Terapeutic Cycle. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai Drug Management Cycle.

